JAKARTA, KOMPAS.TV – Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.
Maka dari itu, pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.
Aturan pembelian elpiji 3 kg ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut dokumen yang perlu disiapkan agar bisa membeli elpiji 3 kg.
Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg
Melansir dari MyPertamina, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yaitu:
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Selama Libur Nataru Aman
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan elpiji 3 kg.