Wajib Daftar sebelum 31 Desember 2023, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Beli Elpiji 3 Kg

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.

Maka dari itu, pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.

Aturan pembelian elpiji 3 kg ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut dokumen yang perlu disiapkan agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg

Melansir dari MyPertamina, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Selama Libur Nataru Aman

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan elpiji 3 kg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*