JAKARTA, KOMPAS.TV– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap naiknya laporan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.
Ivan menyebut laporan transaksi tersebut naik 100 persen, mulai Juli 2023 lalu.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: MenPANRB Lapor Jokowi soal CASN 2024, Sebut Kebutuhan Fresh Graduate Cukup Besar
Ivan menyebut, ada sejumlah kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ivan tidak mengungkapkan transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan paslon nomor berapa.
Namun pihaknya sudah melaporkan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ujarnya.
Baca Juga: Enggak Main-Main, Perputaran Uang di Tahun Pemilu Capai Angka Segini, Indef Proyeksi hingga Rp100 T
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan PPATK, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana.
Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” ucapnya.
Baca Juga: Cek di Sini untuk Tahu Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 | SINAU
Sejak 2016-2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.