Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai rokok pada 1 Januari 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan harga produk rokok elektrik seperti vape dan pod akan ikut naik.

“Tentunya ini akan berimbas ke harga produk,” kata Garindra, Selasa (2/1/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dicurhati Pengusaha, Presiden Jokowi Instruksikan Mendag Naikkan Pajak Masuk Barang Impor

Ia menilai beleid tersebut terkesan dipaksakan dan diterapkan tanpa adanya sosialisasi yang baik.

Dia mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan audiensi dengan Kemenkeu terkait pajak rokok. Tapi sampai saat ini belum ada respons.

Garindra pun menyebut aturan pajak rokok elektrik itu tidak adil bagi pengusaha.

“Mengacu kepada saat penetapan pajak rokok terhadap rokok konvensional, diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan cukai yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022, Kemenkeu menerapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen dan berlaku selama 5 tahun atau hingga 2027.

Jadi di tahun 2024, selain cukai rokok elektrik naik 15 persen, produk tersebut juga dikenakan pajak 10 persen dari nilai cukainya.

“Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*